Maimol||mediakomkmt.com— Dinas Sosial Kabupaten Alor resmi menerbitkan Surat Izin Operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Yayasan Advent Peduli Indonesia (YAPI) setelah melalui survei dan verifikasi Maimol pada selasa(3/06/2025)
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Nomor Dinsos 460.462/215/VI/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor, Yustus B. Dopong Abora, SP. Izin ini berlaku mulai 18 Juni 2025 hingga 19 Juni 2028 dan menjadi dasar hukum bagi YAPI dalam menjalankan kegiatan pelayanan sosial di wilayah Kabupaten Alor.
YAPI beralamat di Komplek Sekolah Advent Maimol, Jalan Soekarno-Hatta RT 003/RW 002, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, dipimpin oleh Ketua Gorge N.E. Penna dengan legalitas Akta Notaris Nomor 88/22-2017 oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH. Berdasarkan klasifikasi, YAPI termasuk Tipe Organisasi Sosial C dengan ruang lingkup kegiatan:
1. Mengatasi masalah anak-anak yatim piatu, fakir miskin, dan terlantar melalui panti asuhan.
2. Menyelenggarakan pelayanan Panti Jompo/Werdha.
3. Meningkatkan pemahaman keagamaan.
4. Menyediakan tenaga sukarela untuk pelayanan masyarakat.
Ketua YAPI, Gorge N.E. Penna, menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya izin ini kepada tim media melalui media Whatsaap
“Izin ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga pengakuan dan dukungan atas pelayanan yang telah kami jalankan. Dengan ini, kami dapat memperluas jangkauan dan memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor, Yustus B. Dopong Abora, SP, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keberadaan YAPI.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kehadiran lembaga sosial seperti YAPI adalah mitra penting dalam membangun masyarakat Alor yang lebih peduli dan sejahtera,” tegasnya.
Keberadaan YAPI telah dirasakan langsung oleh penerima manfaat. Maria, anak panti berusia 12 tahun, mengungkapkan kegembiraannya,
“Saya senang sekali… berarti panti kami bisa tetap ada, dan kami bisa terus sekolah.”
Sementara itu, Amos Frengcy Famani, seorang penghuni panti werdha YAPI, menuturkan,
“Di sini saya tidak sendiri. Ada yang mendengar cerita saya, ada yang mengurus saya. Semoga YAPI panjang umur.”
Dengan terbitnya izin ini, YAPI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi anak yatim, fakir miskin, lansia, dan masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Alor.(*Dk
Kontak Media:
Yayasan Advent Peduli Indonesia (YAPI)
Sekretariat: Komplek Sekolah Advent Maimol, Jl. Soekarno-Hatta RT 003/RW 002, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor
Email:
Telepon: 081228469267












